Pro Kontra Hukum Rokok
unduk | Mau'izah Hasanah,Syariat | Saturday, February 7th, 2009
Pengisap rokok identik dengan ‘PENABUNG PENYAKIT”, buktinya hampir setiap orang yang berobat kedokter (khususnya orang laki-laki) selalu dianjurkan: “JANGAN MEROKOK DULU, YA !”.
Penulis berhenti merokok sejak 20 Februari 1980 an (29 tahunan) tetapi apabila sakit kemudian berobat ke dokter . ketika dokter selesai memeriksa dan memberikan sehelai kertas resep obat selalu dibarengi dengan pesan “Bapak jangan merokok dulu ya”. Karena itu pantaslah disetiap bungkus rokok pasti ada tulisan yang berbunyi: “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANGKER, SERANGAN JANTUNG, INPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”.
Tulisan ini sebenarnya sangat bagus dan juga sangat tepat, agar orang menjauhi merokok, sebab bahayanya merokok sudah tertulis dengan terang, jelas dan nyata Tetapi sayangnya tulisan yang ada pada iklan-iklan rokok itu terkadang kurang mempunyai daya tarik bagi orang yang lewat dan orang yang membacanya bahkan boleh jadi tidak punya selera untuk membacanya.
Mengapa?, tentu saja banyak hal yang menjadi penyebabnya, salah satunya ialah tulisan tentang bahayanya merokok yang ada di baloho-baliho (iklan) itu kurang menarik, karena selain hurufnya kecil-kecil juga warnanya kurang menarik. Sementara di atas tulisan bahayanya merokok terpampang gambar seorang laki-laki keren (bintang film/sinetron/model); LELAKI GAGAH MENUNGGANG KUDA atau DENGAN MENGENDARAI MOBIL atau BERMESRAAN DENGAN WANITA CANTIK, apa lagi ditambah dengan tulisan yang mencolok “PRIA PUNYA SELERA”.
Jadi, secara sepintas, yang terbaca dan menjadi perhatian setiap orang lewat bukanlah tulisan prihal bahayanya merokok, melainkan gambat lelaki gagah, atau wanita dan pria bermesraan atau tulisan berbunyi : PRIA PUNYA SELERA.
Bukan hanya itu, penulis pernah menyaksikan dalam siaran TV tentang iklan DENGAN SUARA YANG MENGGELEGAR DENGAN DURASI YANG CUKUP LUMAYAN MENGAJAK PARA PEROKOK UNTUK TIDAK PERLU TAKUT MEROKOK, KARENA SUDAH ADA “VIPRO-G” yang bisa melawan radikal bebas. Nah, Ihoo, kalau sudah begitu, apalah artinya tulisan peringatan perihal bahayanya merokok yang ditulis pada bagian bawah setiap bungkus rokok ?.
Pertanyaannya, kira-kira para perokok itu apakah mengikuti anjuran bahayanya merokok yang ditulis dibagian bawah bungkus rokok, atau mengikuti iklan yang mengajak untuk tetap harus berani merokok karena sudah ada penolak bahayanya yaitu VIPRO-G yang sanggup dan ampuh untuk melawan radikal bebas ?
Ketika memperingati “HARI TANPA TEMBAKAU” Kamis 31 Mei 2007 yang lalu, sebuah TV Swasta menyiarkan berbagai kegiatan pelajar, pramuka dan organisasi baik di Jakarta maupun di Bogor. Kegiatan tersebul diisi dengan bermacam-macam aktifitas diantaranya membagi-bagikan karet gelang untuk diikatkan pada jari telunjuk dan jari tengah sebagai tanda ” tangan diikat” untuk tidak menjepit batang rokok.
Ada lagi yang menempel-nempelkan poster di kendaraan-kendaraan yang lewat tentang “imbauan tidak merokok” Dari kegiatan tersebut ada satu yang menarik yaitu uraian yang disampaikan oleh salah seorang penyiar bahwa di Indonesia ini sekitar “260 MILIAR BATANG ROKOK DIHISAP DALAM SATU TAHUNNYA”.
Walaupun tidak dijelaskan berapa sebenarnya jumlah orang yang merokok, namun dari jumlah 250 miliar batang yang dihisap dalam waktu satu tahun bisa diambil satu kesimpulan bahwa begitu banyaknya jumlah orang Indonesia yang masih menghisap rokok. Penghisapnyapun terdiri dari berbagai kalangan, mulai Anak Baru Gede (ABG), anak remaja, orang dewasa bahkan orang yang sudah tua renta.
Islam dan Kesehatan
Prof. DR. H. Quraish Shihab dalam bukunya “WAWASAN AL QUR’AN” bab kesehatan antara lain disebutkan : Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional (MUNAS) tahun 1983 merumuskan “Kesehatan sebagai ketahanan jasmamah, ruhaniah dan sosial yang dimiliki oleh manusia sebagai karuma Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan tuntunan-Nya, dan memelihara serta mengembangkannya.
Memang banyak sekali tuntunan agama yang merujuk kepada ketiga jenis kesehatan tersebut. Dalam kontek kesehatan fisik misalnya ditemukan Sabda Nabi Muhammad saw : INNA LIJASAADIKA ‘ALAIKA HAQQON = Sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas dirimu (Al Hadits).
Demikian juga ketika Nabi Muhammad saw menegur sahabatnya yang bermaksud melampui batas dalam beribadah, sehingga kebutuhan jasmaniahnya terabaikan dan kesehatannya terganggu. Pebicaraan literatur keagamaan tentang kesehatan fisik dengan meletakkan prinsip : AL WIQOOYATU KHOIRUN MINAL ‘ALAAJI = Pencegahan itu lebih baik dari pada pengobatan.
Karena itu, dalam kontek kesehatan ditemukan sekian banyak petunjuk Kitab Suci dan Sunah Nabi saw yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan. Salah satu sifat manusia yang secara tegas dicintai Allah adalah menjaga kebersihan. Kebersihan digandengkan dengan taubat. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi : ” Sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan senang kepada orang-orang yang membersihkan diri.” (Q.S. Al Baqarah: 222).
Tobat menghasilkan kesehatan kesehatan mental sedangkan kebersihan menghasilkan kesehatan fisik. Sedangkan dalam wahyu kedua yang diterima Nabi Muhammad saw adalah : (YAAAYYUHALMUDDATSTSIR.QUM FAANDZIR. WAROBBAKA FAKABBIR.) WATSIYAABAKA FATHOHHIR. WARRUJZA FAHZUR. Al Muddattstsir: 4-6 = Dan bersihkan pakaian dan tinggalkan segala macam kotoran.
Perintah tersebut berbarengan dengan perintah menyampaikan ajaran agama dan membesarkan nama Allah. terdapat Hadits yang sangat popular tentang kebersihan yaitu yang berbunyi: AN NAZHOOFATU MINAL IIMAANI = Kebersihan itu adalah bagian dari iman. (Al Hadits).
Perintah menutup hidangan, mencucitangan sebelum makan, bersikat gigi, larangan bernafas sambil mmum, tidak buang air ditempat (air) yang tidak mengalir atau dibawah pohon, adalah contoh-contoh praktis dan sekian banyaktuntunan Islam dalam kontek menjaga kesehatan. Bahkan sebelum dunia mengenal karantina Nabi Muhammad saw telah menetapkan dalam salah satu sabdanya yang artinya: “Apabila kalian mendengar adanya wabah disalah satu daerah. janganlah mengunjungi daerah itu danjanganlah meninggalkan daerah itu.” (Al Hadits).
Dapat ditambahkan bahwa Al Qur’an menegaskan: “Dan barang siapa yang memelihara seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Baqarah:32).
Menghidupkan disini bukan saja berarti memelihara kehidupan, tetapi juga dapat mencakup seluruh upaya memperpanjang harapan hidup dengan cara apapun yang tidak melanggar hukum. Demikian satu contoh bagaimana ayat-ayat Al Qur’an dipahami dalam kontek peristiwa yang paling mutakhir dalam bidang kesehatan.
Hukum Merokok
Ketika penulis menunaikan ibadah haji pada tahun 1992 mendapat titipan surat dan akhirnya Ust. H.M. Irsyadi Lumajang untuk Almukarrom Syekh Malik (ketika kegiatan ibadah/jamaah haji diatur dan dikendalikan oleh SYEKH, beliau adalah salah satu Syekh yang mengurus jamaah haji Indonesia khususnya yang berasal dan kota Lumajang dan sekilarnya).
Setelah penulis disuguhi hidangan dan makan siang, diianjutkan dengan perbincangan menyangkut banyak hal. Ketika penulis mohon izin untuk pamitan (pulang) kemaktab di daerah Ajyad Mashofi, dengan sangat ramah beliau mencegah, kemudian sambil menikmati buah-buahan yang disuguhkan beliau melemparkan satu pertanyaan dan pertanyaan itu disampaikannya sambil bersenda gurau. lchwanuddin, coba jawab: Apakah sesuatu yang banyak disukai orang, tetapi sesuatu itu permulaannya tidak membaca Bismillaah dan selesainya tidak membaca Alhamdulillaah ? Karena penulis agak lama belum juga memberi jawaban, maka beliau memegang pundak penulis sambil tersenyum beliau mengatakan ” MEROKOK”.
Ya, merokok itu permulaannya tidak membaca Bismilllah dan ketika selesai tidak membaca Alhamdulillah, karena itu, saya tidak merokok, karena merokok itu tidak baik. Kemudian penulis menimpali, alhamdulillah ya Syekh, saya juga tidak merokok.
Sejak penulis masih kecil sudah pernah mendengar perdebatan (Bahtsui Masail) prihal hukumnya merokok. Ada yang menganggapnya MUBAH, karenanya merokok atau tidak merokok tidakada masalah. Tetapi banyakyang mengatakan MAKRUH, kalau merokok tidak apa-apa, tetapi kalau tidak merokok mendapat pahala, alasannya orang merokok kebanyakan kesehatannya sering terganggu dan dari mulutnya keluar bau (asap/ tembakau). Tapi, maaf ada yang berani mengatakan bahwa merokok itu hukumnya SUNAH, artinya kalau merokok mendapat pahala. Alasannya, ketika dia pikiran sedang buntu tidak punya semangai bahkan ketika sedang sumpeg ROKOK itu menjadi obat semangat dan pikiran jadi cemerlang.
Kegiatan saya adalah menulis, ketika pikiran buntu bahkan kehabisan ide, apa yang akan ditulis. maka dengan merokok, pikiran jadi terang, idepun menjadi lancar Maaf, penulis sangat terkejut, ketika diantara mereka yang berdebat itu dengan gagah dan berani menyatakan bahwa rokok itu hukumnya HARAM, alasannya berapa banyak orang merokok berakibat sakit bengek (baluk dan sesak nafas).
Nah, dalam perbincangan tersebut yang berpendapat MUBAH jumlahnya tidak seberapa, yang berpendapat MAKRUH banyak sekali. Sedangkan yang menganggap SUNAH hanya sendiri, sama halnya dengan yang berpendapat HARAM hanya satu orang.
Oleh karena itu, ketika ada wacana Fatwa prihal merokok, banyak kalangan berkomentar, menanggapi, memberikan masukan, bahkan ada juga yang bernada tekanan kepada MUI lembaga yang diperkirakan akan mengeluarkan Fatwa prihal merokok Ada yang mengiinginkan Fatwanya HARAM dengan 1001 alasan, ada juga yang menginginkan cukup dengan MAKRUH juga 1001 alasan.
Namun ada juga menghendaki bahwa hukum merokok itu diserahkan saja kepada masing-masing individu orangnya. Artinya setiap orang beitiak menentukan hukumnya merokok bagi dirinya sendiri. Jika tidak ada masalah dengan merokok atau tidak merokok, ya MUBAH, jika sedikit bermasalah ya cukup dengan MAKRUH dan jika membahayakan ya tentu saja HARAM (begitu kira-kira).
Bahkan ada juga yang mengaitkan dengan masaiah ma’isya (sumber hidup) terutama bagi petani tembakau dan kuli/pegawai pabrik rokok yang jumlahnya sekian juta dan mayoritas beragama Islam. Sehingga ada yang me wanti-wanti MUI harus arif kalau akan mengeluarkan Fatwa MEROKOK.
MUI Sudah Mengeluarkan Fatwa Merokok
Setelah melalui perdebatan panjang, maka melalui IJTIMA’ ULAMA FATWA III MUI yang digelar di Perguruan Diniyah Puteri Padang Panjang Sumatera Barat (25/1) telah sepakat menentukan hukum merokok itu HARAM bagi anak-anak, remaja dan wanita hamil dan merokok ditempat umum.
Sedangkan bagi selain yang disebutkan diatas merokok hukumnya MAKRUH. Sementara itu PB NU tetap menganggap bahwa hukum merokok itu MAKRUH (yakni jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan mendapat pahala) sebagaimana yang ditegaskan oleh K.H. Hasyim Muzadi Ketua Umum PBNU seusai mengisi acara Pagar Nusa di TMII. Wallohu a’alam.
Sumber : Risalah Dakwah Mauizah Hasanah No. 542 Th. 2009 – 6 Februari 2009
MENAG TETAP BERPEGANG HUKUM MEROKOK TETAP MAKRUH
JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi penetapan fatwa haram terhadap rokok oleh PP Muhammadiyah, Menteri Agama Suryadharma Ali angkat bicara. Menurutnya, merokok itu bukan sesuatu yang haram. Merokok tetap diperbolehkan untuk dilakukan meski tidak disarankan.
"Sepengetahuan saya, rokok itu makruh bukan haram. Bisa saja haram kalau rokok itu secara langsung membahayakan kesehatan, seperti penyakit jantung dan penyakit lainnya," tuturnya seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Senin (15/3/2010).
Ia menambahkan, mungkin saja merokok bisa berubah hukumnya pula kalau dilakukan di keramaian karena bisa memengaruhi kesehatan masyarakat yang tidak merokok. Meski tak secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya atas fatwa haram merokok, Suryadharma menegaskan kembali bahwa merokok adalah makruh, diperbolehkan tetapi tidak disarankan.
Suryadharma mengatakan, jika fatwa haram merokok dijadikan acuan, bisa saja hal-hal yang terkait rokok ditetapkan haram pula, seperti pemberian sponsor oleh perusahaan rokok terhadap berbagai kegiatan remaja, musik atau olahraga.
"Kalau rokok haram, produk-produk lain yang terkait itu haram. Kalau makruh ya tidak haram," tandasnya.
VIVAnews - Masalah fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah di luar kewenangan Kementerian Agama. Namun, sepengetahuan Menteri Agama Suryadharma Ali, merokok itu hukumnya makruh.
Terkait fatwa haram merokok itu, Suryadharma Ali mengaku belum membaca secara keseluruhan mengenai isi fatwa tersebut. Meski demikian, masalah fatwa tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kementerian Agama.
"Masing-masing ormas Islam memiliki lembaga-lembaga fatwa sendiri. Muhammadiyah punya, NU punya, dan ormas Islam lainnya juga punya. Namun, yang saya tahu kalau merokok itu makruh," kata Suryadharma di Ponpes Darussalam Watucongol, Muntilan, Magelang, Minggu 14 Maret 2010.
Namun, dia pun buru-buru menggarisbawahi bahwa makruh itu bisa saja berubah hukumnya menjadi haram pada standar tertentu.
"Misalnya bagi mereka yang mengidap penyakit jantung dan penyakit-penyakit lainnya, yang apabila merokok kondisi sakitnya menjadi semakin terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, menurut Muhammadiyah, fatwa haram merokok dikeluarkan bertujuan untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari syariah. Fatwa haram itu merupakan ijtihad para ulama Muhammadiyah.
Laporan: Fajar Sodiq l Solo
0 komentar:
Posting Komentar