PUISI SUAMI YANG MINTA IJIN POLIGAMI
Istriku, jika engkau bumi, Akulah matahari.
Aku menyinari kamu, Kamu mengharapkan aku.
Ingatlah …… bahtera yg kita kayuh,
Begitu penuh riak gelombang
Aku tetap menyinari bumi hingga kadang bumipun silau.
Lantas aku ingatlah satu hal.
Bahwa Tuhan mencipta, bukan hanya bumi.
Ada planet lain yang juga mengharap aku sinari
Jadi.....
FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM
Pengertian Filsafat
Secara Etimologis;
Filsafat dari bahasa Yunani philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan.
Dalam bahasa Arab disebut al-Hikmah yang berarti mengetahui hakikat segala sesuatu.
PENDIDIKAN DALAM ANALISIS FILSAFAT
Disusun dalam rangka memenuhi tugas
Mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam
Dosen Pengampu:
Dr. H. Muchammad Nu’man, M.Ag.
KONSEP PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) BERBASIS (KTSP)
KONSEP PENGEMBANGAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
BERBASIS (KTSP)
Disusun dalam rangka memenuhi tugas
Mata kuliah Pengembangan kurikulum
MUNASABAH DALAM AL-QUR’AN
DISAMPAIKAN DALAM DISKUSI ILMIAH PASCA SARJANA
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
PROGRAM MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN AKADEMIK 2010 - 2012
Oleh : Rokib, S.Ag.
peran-nu-membangun-bangsa
NU beberapa kali terlibat dan menjadi peserta pemilihan umum (pemilu), namun kemudian menegaskan diri kembali ke khitah 1926 pada tahun 1984.
Nahdlatul Ulama (NU),memiliki peran penting dalam membangun bangsa ini. Sejak berdiri pada 31 Januari 1926 atau (16 Rajab 1344 H), sejumlah tokoh NU telah terlibat dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa tahun sebelum
PRO KONTRA HUKUM MEROKOK
Pro Kontra Hukum Rokok
unduk | Mau'izah Hasanah,Syariat | Saturday, February 7th, 2009
Pengisap rokok identik dengan ‘PENABUNG PENYAKIT”, buktinya hampir setiap orang yang berobat kedokter (khususnya orang laki-laki) selalu dianjurkan: “JANGAN MEROKOK DULU, YA !”.
Penulis berhenti merokok sejak 20 Februari 1980 an (29 tahunan) tetapi apabila sakit kemudian berobat ke dokter . ketika dokter selesai memeriksa dan memberikan sehelai kertas resep obat selalu dibarengi dengan pesan “Bapak jangan merokok dulu ya”. Karena itu pantaslah disetiap bungkus rokok pasti ada tulisan yang berbunyi: “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANGKER, SERANGAN JANTUNG, INPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”.
Tulisan ini sebenarnya sangat bagus dan juga sangat tepat, agar orang menjauhi merokok, sebab bahayanya merokok sudah tertulis dengan terang, jelas dan nyata Tetapi sayangnya tulisan yang ada pada iklan-iklan rokok itu terkadang kurang mempunyai daya tarik bagi orang yang lewat dan orang yang membacanya bahkan boleh jadi tidak punya selera untuk membacanya.
Mengapa?, tentu saja banyak hal yang menjadi penyebabnya, salah satunya ialah tulisan tentang bahayanya merokok yang ada di baloho-baliho (iklan) itu kurang menarik, karena selain hurufnya kecil-kecil juga warnanya kurang menarik. Sementara di atas tulisan bahayanya merokok terpampang gambar seorang laki-laki keren (bintang film/sinetron/model); LELAKI GAGAH MENUNGGANG KUDA atau DENGAN MENGENDARAI MOBIL atau BERMESRAAN DENGAN WANITA CANTIK, apa lagi ditambah dengan tulisan yang mencolok “PRIA PUNYA SELERA”.
Jadi, secara sepintas, yang terbaca dan menjadi perhatian setiap orang lewat bukanlah tulisan prihal bahayanya merokok, melainkan gambat lelaki gagah, atau wanita dan pria bermesraan atau tulisan berbunyi : PRIA PUNYA SELERA.
Bukan hanya itu, penulis pernah menyaksikan dalam siaran TV tentang iklan DENGAN SUARA YANG MENGGELEGAR DENGAN DURASI YANG CUKUP LUMAYAN MENGAJAK PARA PEROKOK UNTUK TIDAK PERLU TAKUT MEROKOK, KARENA SUDAH ADA “VIPRO-G” yang bisa melawan radikal bebas. Nah, Ihoo, kalau sudah begitu, apalah artinya tulisan peringatan perihal bahayanya merokok yang ditulis pada bagian bawah setiap bungkus rokok ?.
Pertanyaannya, kira-kira para perokok itu apakah mengikuti anjuran bahayanya merokok yang ditulis dibagian bawah bungkus rokok, atau mengikuti iklan yang mengajak untuk tetap harus berani merokok karena sudah ada penolak bahayanya yaitu VIPRO-G yang sanggup dan ampuh untuk melawan radikal bebas ?
Ketika memperingati “HARI TANPA TEMBAKAU” Kamis 31 Mei 2007 yang lalu, sebuah TV Swasta menyiarkan berbagai kegiatan pelajar, pramuka dan organisasi baik di Jakarta maupun di Bogor. Kegiatan tersebul diisi dengan bermacam-macam aktifitas diantaranya membagi-bagikan karet gelang untuk diikatkan pada jari telunjuk dan jari tengah sebagai tanda ” tangan diikat” untuk tidak menjepit batang rokok.
Ada lagi yang menempel-nempelkan poster di kendaraan-kendaraan yang lewat tentang “imbauan tidak merokok” Dari kegiatan tersebut ada satu yang menarik yaitu uraian yang disampaikan oleh salah seorang penyiar bahwa di Indonesia ini sekitar “260 MILIAR BATANG ROKOK DIHISAP DALAM SATU TAHUNNYA”.
Walaupun tidak dijelaskan berapa sebenarnya jumlah orang yang merokok, namun dari jumlah 250 miliar batang yang dihisap dalam waktu satu tahun bisa diambil satu kesimpulan bahwa begitu banyaknya jumlah orang Indonesia yang masih menghisap rokok. Penghisapnyapun terdiri dari berbagai kalangan, mulai Anak Baru Gede (ABG), anak remaja, orang dewasa bahkan orang yang sudah tua renta.
Islam dan Kesehatan
Prof. DR. H. Quraish Shihab dalam bukunya “WAWASAN AL QUR’AN” bab kesehatan antara lain disebutkan : Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional (MUNAS) tahun 1983 merumuskan “Kesehatan sebagai ketahanan jasmamah, ruhaniah dan sosial yang dimiliki oleh manusia sebagai karuma Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan tuntunan-Nya, dan memelihara serta mengembangkannya.
Memang banyak sekali tuntunan agama yang merujuk kepada ketiga jenis kesehatan tersebut. Dalam kontek kesehatan fisik misalnya ditemukan Sabda Nabi Muhammad saw : INNA LIJASAADIKA ‘ALAIKA HAQQON = Sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas dirimu (Al Hadits).
Demikian juga ketika Nabi Muhammad saw menegur sahabatnya yang bermaksud melampui batas dalam beribadah, sehingga kebutuhan jasmaniahnya terabaikan dan kesehatannya terganggu. Pebicaraan literatur keagamaan tentang kesehatan fisik dengan meletakkan prinsip : AL WIQOOYATU KHOIRUN MINAL ‘ALAAJI = Pencegahan itu lebih baik dari pada pengobatan.
Karena itu, dalam kontek kesehatan ditemukan sekian banyak petunjuk Kitab Suci dan Sunah Nabi saw yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan. Salah satu sifat manusia yang secara tegas dicintai Allah adalah menjaga kebersihan. Kebersihan digandengkan dengan taubat. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi : ” Sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan senang kepada orang-orang yang membersihkan diri.” (Q.S. Al Baqarah: 222).
Tobat menghasilkan kesehatan kesehatan mental sedangkan kebersihan menghasilkan kesehatan fisik. Sedangkan dalam wahyu kedua yang diterima Nabi Muhammad saw adalah : (YAAAYYUHALMUDDATSTSIR.QUM FAANDZIR. WAROBBAKA FAKABBIR.) WATSIYAABAKA FATHOHHIR. WARRUJZA FAHZUR. Al Muddattstsir: 4-6 = Dan bersihkan pakaian dan tinggalkan segala macam kotoran.
Perintah tersebut berbarengan dengan perintah menyampaikan ajaran agama dan membesarkan nama Allah. terdapat Hadits yang sangat popular tentang kebersihan yaitu yang berbunyi: AN NAZHOOFATU MINAL IIMAANI = Kebersihan itu adalah bagian dari iman. (Al Hadits).
Perintah menutup hidangan, mencucitangan sebelum makan, bersikat gigi, larangan bernafas sambil mmum, tidak buang air ditempat (air) yang tidak mengalir atau dibawah pohon, adalah contoh-contoh praktis dan sekian banyaktuntunan Islam dalam kontek menjaga kesehatan. Bahkan sebelum dunia mengenal karantina Nabi Muhammad saw telah menetapkan dalam salah satu sabdanya yang artinya: “Apabila kalian mendengar adanya wabah disalah satu daerah. janganlah mengunjungi daerah itu danjanganlah meninggalkan daerah itu.” (Al Hadits).
Dapat ditambahkan bahwa Al Qur’an menegaskan: “Dan barang siapa yang memelihara seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Baqarah:32).
Menghidupkan disini bukan saja berarti memelihara kehidupan, tetapi juga dapat mencakup seluruh upaya memperpanjang harapan hidup dengan cara apapun yang tidak melanggar hukum. Demikian satu contoh bagaimana ayat-ayat Al Qur’an dipahami dalam kontek peristiwa yang paling mutakhir dalam bidang kesehatan.
Hukum Merokok
Ketika penulis menunaikan ibadah haji pada tahun 1992 mendapat titipan surat dan akhirnya Ust. H.M. Irsyadi Lumajang untuk Almukarrom Syekh Malik (ketika kegiatan ibadah/jamaah haji diatur dan dikendalikan oleh SYEKH, beliau adalah salah satu Syekh yang mengurus jamaah haji Indonesia khususnya yang berasal dan kota Lumajang dan sekilarnya).
Setelah penulis disuguhi hidangan dan makan siang, diianjutkan dengan perbincangan menyangkut banyak hal. Ketika penulis mohon izin untuk pamitan (pulang) kemaktab di daerah Ajyad Mashofi, dengan sangat ramah beliau mencegah, kemudian sambil menikmati buah-buahan yang disuguhkan beliau melemparkan satu pertanyaan dan pertanyaan itu disampaikannya sambil bersenda gurau. lchwanuddin, coba jawab: Apakah sesuatu yang banyak disukai orang, tetapi sesuatu itu permulaannya tidak membaca Bismillaah dan selesainya tidak membaca Alhamdulillaah ? Karena penulis agak lama belum juga memberi jawaban, maka beliau memegang pundak penulis sambil tersenyum beliau mengatakan ” MEROKOK”.
Ya, merokok itu permulaannya tidak membaca Bismilllah dan ketika selesai tidak membaca Alhamdulillah, karena itu, saya tidak merokok, karena merokok itu tidak baik. Kemudian penulis menimpali, alhamdulillah ya Syekh, saya juga tidak merokok.
Sejak penulis masih kecil sudah pernah mendengar perdebatan (Bahtsui Masail) prihal hukumnya merokok. Ada yang menganggapnya MUBAH, karenanya merokok atau tidak merokok tidakada masalah. Tetapi banyakyang mengatakan MAKRUH, kalau merokok tidak apa-apa, tetapi kalau tidak merokok mendapat pahala, alasannya orang merokok kebanyakan kesehatannya sering terganggu dan dari mulutnya keluar bau (asap/ tembakau). Tapi, maaf ada yang berani mengatakan bahwa merokok itu hukumnya SUNAH, artinya kalau merokok mendapat pahala. Alasannya, ketika dia pikiran sedang buntu tidak punya semangai bahkan ketika sedang sumpeg ROKOK itu menjadi obat semangat dan pikiran jadi cemerlang.
Kegiatan saya adalah menulis, ketika pikiran buntu bahkan kehabisan ide, apa yang akan ditulis. maka dengan merokok, pikiran jadi terang, idepun menjadi lancar Maaf, penulis sangat terkejut, ketika diantara mereka yang berdebat itu dengan gagah dan berani menyatakan bahwa rokok itu hukumnya HARAM, alasannya berapa banyak orang merokok berakibat sakit bengek (baluk dan sesak nafas).
Nah, dalam perbincangan tersebut yang berpendapat MUBAH jumlahnya tidak seberapa, yang berpendapat MAKRUH banyak sekali. Sedangkan yang menganggap SUNAH hanya sendiri, sama halnya dengan yang berpendapat HARAM hanya satu orang.
Oleh karena itu, ketika ada wacana Fatwa prihal merokok, banyak kalangan berkomentar, menanggapi, memberikan masukan, bahkan ada juga yang bernada tekanan kepada MUI lembaga yang diperkirakan akan mengeluarkan Fatwa prihal merokok Ada yang mengiinginkan Fatwanya HARAM dengan 1001 alasan, ada juga yang menginginkan cukup dengan MAKRUH juga 1001 alasan.
Namun ada juga menghendaki bahwa hukum merokok itu diserahkan saja kepada masing-masing individu orangnya. Artinya setiap orang beitiak menentukan hukumnya merokok bagi dirinya sendiri. Jika tidak ada masalah dengan merokok atau tidak merokok, ya MUBAH, jika sedikit bermasalah ya cukup dengan MAKRUH dan jika membahayakan ya tentu saja HARAM (begitu kira-kira).
Bahkan ada juga yang mengaitkan dengan masaiah ma’isya (sumber hidup) terutama bagi petani tembakau dan kuli/pegawai pabrik rokok yang jumlahnya sekian juta dan mayoritas beragama Islam. Sehingga ada yang me wanti-wanti MUI harus arif kalau akan mengeluarkan Fatwa MEROKOK.
MUI Sudah Mengeluarkan Fatwa Merokok
Setelah melalui perdebatan panjang, maka melalui IJTIMA’ ULAMA FATWA III MUI yang digelar di Perguruan Diniyah Puteri Padang Panjang Sumatera Barat (25/1) telah sepakat menentukan hukum merokok itu HARAM bagi anak-anak, remaja dan wanita hamil dan merokok ditempat umum.
Sedangkan bagi selain yang disebutkan diatas merokok hukumnya MAKRUH. Sementara itu PB NU tetap menganggap bahwa hukum merokok itu MAKRUH (yakni jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan mendapat pahala) sebagaimana yang ditegaskan oleh K.H. Hasyim Muzadi Ketua Umum PBNU seusai mengisi acara Pagar Nusa di TMII. Wallohu a’alam.
Sumber : Risalah Dakwah Mauizah Hasanah No. 542 Th. 2009 – 6 Februari 2009
MENAG TETAP BERPEGANG HUKUM MEROKOK TETAP MAKRUH
JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi penetapan fatwa haram terhadap rokok oleh PP Muhammadiyah, Menteri Agama Suryadharma Ali angkat bicara. Menurutnya, merokok itu bukan sesuatu yang haram. Merokok tetap diperbolehkan untuk dilakukan meski tidak disarankan.
"Sepengetahuan saya, rokok itu makruh bukan haram. Bisa saja haram kalau rokok itu secara langsung membahayakan kesehatan, seperti penyakit jantung dan penyakit lainnya," tuturnya seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Senin (15/3/2010).
Ia menambahkan, mungkin saja merokok bisa berubah hukumnya pula kalau dilakukan di keramaian karena bisa memengaruhi kesehatan masyarakat yang tidak merokok. Meski tak secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya atas fatwa haram merokok, Suryadharma menegaskan kembali bahwa merokok adalah makruh, diperbolehkan tetapi tidak disarankan.
Suryadharma mengatakan, jika fatwa haram merokok dijadikan acuan, bisa saja hal-hal yang terkait rokok ditetapkan haram pula, seperti pemberian sponsor oleh perusahaan rokok terhadap berbagai kegiatan remaja, musik atau olahraga.
"Kalau rokok haram, produk-produk lain yang terkait itu haram. Kalau makruh ya tidak haram," tandasnya.
VIVAnews - Masalah fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah di luar kewenangan Kementerian Agama. Namun, sepengetahuan Menteri Agama Suryadharma Ali, merokok itu hukumnya makruh.
Terkait fatwa haram merokok itu, Suryadharma Ali mengaku belum membaca secara keseluruhan mengenai isi fatwa tersebut. Meski demikian, masalah fatwa tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kementerian Agama.
"Masing-masing ormas Islam memiliki lembaga-lembaga fatwa sendiri. Muhammadiyah punya, NU punya, dan ormas Islam lainnya juga punya. Namun, yang saya tahu kalau merokok itu makruh," kata Suryadharma di Ponpes Darussalam Watucongol, Muntilan, Magelang, Minggu 14 Maret 2010.
Namun, dia pun buru-buru menggarisbawahi bahwa makruh itu bisa saja berubah hukumnya menjadi haram pada standar tertentu.
"Misalnya bagi mereka yang mengidap penyakit jantung dan penyakit-penyakit lainnya, yang apabila merokok kondisi sakitnya menjadi semakin terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, menurut Muhammadiyah, fatwa haram merokok dikeluarkan bertujuan untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari syariah. Fatwa haram itu merupakan ijtihad para ulama Muhammadiyah.
Laporan: Fajar Sodiq l Solo
unduk | Mau'izah Hasanah,Syariat | Saturday, February 7th, 2009
Pengisap rokok identik dengan ‘PENABUNG PENYAKIT”, buktinya hampir setiap orang yang berobat kedokter (khususnya orang laki-laki) selalu dianjurkan: “JANGAN MEROKOK DULU, YA !”.
Penulis berhenti merokok sejak 20 Februari 1980 an (29 tahunan) tetapi apabila sakit kemudian berobat ke dokter . ketika dokter selesai memeriksa dan memberikan sehelai kertas resep obat selalu dibarengi dengan pesan “Bapak jangan merokok dulu ya”. Karena itu pantaslah disetiap bungkus rokok pasti ada tulisan yang berbunyi: “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANGKER, SERANGAN JANTUNG, INPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”.
Tulisan ini sebenarnya sangat bagus dan juga sangat tepat, agar orang menjauhi merokok, sebab bahayanya merokok sudah tertulis dengan terang, jelas dan nyata Tetapi sayangnya tulisan yang ada pada iklan-iklan rokok itu terkadang kurang mempunyai daya tarik bagi orang yang lewat dan orang yang membacanya bahkan boleh jadi tidak punya selera untuk membacanya.
Mengapa?, tentu saja banyak hal yang menjadi penyebabnya, salah satunya ialah tulisan tentang bahayanya merokok yang ada di baloho-baliho (iklan) itu kurang menarik, karena selain hurufnya kecil-kecil juga warnanya kurang menarik. Sementara di atas tulisan bahayanya merokok terpampang gambar seorang laki-laki keren (bintang film/sinetron/model); LELAKI GAGAH MENUNGGANG KUDA atau DENGAN MENGENDARAI MOBIL atau BERMESRAAN DENGAN WANITA CANTIK, apa lagi ditambah dengan tulisan yang mencolok “PRIA PUNYA SELERA”.
Jadi, secara sepintas, yang terbaca dan menjadi perhatian setiap orang lewat bukanlah tulisan prihal bahayanya merokok, melainkan gambat lelaki gagah, atau wanita dan pria bermesraan atau tulisan berbunyi : PRIA PUNYA SELERA.
Bukan hanya itu, penulis pernah menyaksikan dalam siaran TV tentang iklan DENGAN SUARA YANG MENGGELEGAR DENGAN DURASI YANG CUKUP LUMAYAN MENGAJAK PARA PEROKOK UNTUK TIDAK PERLU TAKUT MEROKOK, KARENA SUDAH ADA “VIPRO-G” yang bisa melawan radikal bebas. Nah, Ihoo, kalau sudah begitu, apalah artinya tulisan peringatan perihal bahayanya merokok yang ditulis pada bagian bawah setiap bungkus rokok ?.
Pertanyaannya, kira-kira para perokok itu apakah mengikuti anjuran bahayanya merokok yang ditulis dibagian bawah bungkus rokok, atau mengikuti iklan yang mengajak untuk tetap harus berani merokok karena sudah ada penolak bahayanya yaitu VIPRO-G yang sanggup dan ampuh untuk melawan radikal bebas ?
Ketika memperingati “HARI TANPA TEMBAKAU” Kamis 31 Mei 2007 yang lalu, sebuah TV Swasta menyiarkan berbagai kegiatan pelajar, pramuka dan organisasi baik di Jakarta maupun di Bogor. Kegiatan tersebul diisi dengan bermacam-macam aktifitas diantaranya membagi-bagikan karet gelang untuk diikatkan pada jari telunjuk dan jari tengah sebagai tanda ” tangan diikat” untuk tidak menjepit batang rokok.
Ada lagi yang menempel-nempelkan poster di kendaraan-kendaraan yang lewat tentang “imbauan tidak merokok” Dari kegiatan tersebut ada satu yang menarik yaitu uraian yang disampaikan oleh salah seorang penyiar bahwa di Indonesia ini sekitar “260 MILIAR BATANG ROKOK DIHISAP DALAM SATU TAHUNNYA”.
Walaupun tidak dijelaskan berapa sebenarnya jumlah orang yang merokok, namun dari jumlah 250 miliar batang yang dihisap dalam waktu satu tahun bisa diambil satu kesimpulan bahwa begitu banyaknya jumlah orang Indonesia yang masih menghisap rokok. Penghisapnyapun terdiri dari berbagai kalangan, mulai Anak Baru Gede (ABG), anak remaja, orang dewasa bahkan orang yang sudah tua renta.
Islam dan Kesehatan
Prof. DR. H. Quraish Shihab dalam bukunya “WAWASAN AL QUR’AN” bab kesehatan antara lain disebutkan : Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional (MUNAS) tahun 1983 merumuskan “Kesehatan sebagai ketahanan jasmamah, ruhaniah dan sosial yang dimiliki oleh manusia sebagai karuma Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan tuntunan-Nya, dan memelihara serta mengembangkannya.
Memang banyak sekali tuntunan agama yang merujuk kepada ketiga jenis kesehatan tersebut. Dalam kontek kesehatan fisik misalnya ditemukan Sabda Nabi Muhammad saw : INNA LIJASAADIKA ‘ALAIKA HAQQON = Sesungguhnya badanmu mempunyai hak atas dirimu (Al Hadits).
Demikian juga ketika Nabi Muhammad saw menegur sahabatnya yang bermaksud melampui batas dalam beribadah, sehingga kebutuhan jasmaniahnya terabaikan dan kesehatannya terganggu. Pebicaraan literatur keagamaan tentang kesehatan fisik dengan meletakkan prinsip : AL WIQOOYATU KHOIRUN MINAL ‘ALAAJI = Pencegahan itu lebih baik dari pada pengobatan.
Karena itu, dalam kontek kesehatan ditemukan sekian banyak petunjuk Kitab Suci dan Sunah Nabi saw yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan. Salah satu sifat manusia yang secara tegas dicintai Allah adalah menjaga kebersihan. Kebersihan digandengkan dengan taubat. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi : ” Sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan senang kepada orang-orang yang membersihkan diri.” (Q.S. Al Baqarah: 222).
Tobat menghasilkan kesehatan kesehatan mental sedangkan kebersihan menghasilkan kesehatan fisik. Sedangkan dalam wahyu kedua yang diterima Nabi Muhammad saw adalah : (YAAAYYUHALMUDDATSTSIR.QUM FAANDZIR. WAROBBAKA FAKABBIR.) WATSIYAABAKA FATHOHHIR. WARRUJZA FAHZUR. Al Muddattstsir: 4-6 = Dan bersihkan pakaian dan tinggalkan segala macam kotoran.
Perintah tersebut berbarengan dengan perintah menyampaikan ajaran agama dan membesarkan nama Allah. terdapat Hadits yang sangat popular tentang kebersihan yaitu yang berbunyi: AN NAZHOOFATU MINAL IIMAANI = Kebersihan itu adalah bagian dari iman. (Al Hadits).
Perintah menutup hidangan, mencucitangan sebelum makan, bersikat gigi, larangan bernafas sambil mmum, tidak buang air ditempat (air) yang tidak mengalir atau dibawah pohon, adalah contoh-contoh praktis dan sekian banyaktuntunan Islam dalam kontek menjaga kesehatan. Bahkan sebelum dunia mengenal karantina Nabi Muhammad saw telah menetapkan dalam salah satu sabdanya yang artinya: “Apabila kalian mendengar adanya wabah disalah satu daerah. janganlah mengunjungi daerah itu danjanganlah meninggalkan daerah itu.” (Al Hadits).
Dapat ditambahkan bahwa Al Qur’an menegaskan: “Dan barang siapa yang memelihara seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Baqarah:32).
Menghidupkan disini bukan saja berarti memelihara kehidupan, tetapi juga dapat mencakup seluruh upaya memperpanjang harapan hidup dengan cara apapun yang tidak melanggar hukum. Demikian satu contoh bagaimana ayat-ayat Al Qur’an dipahami dalam kontek peristiwa yang paling mutakhir dalam bidang kesehatan.
Hukum Merokok
Ketika penulis menunaikan ibadah haji pada tahun 1992 mendapat titipan surat dan akhirnya Ust. H.M. Irsyadi Lumajang untuk Almukarrom Syekh Malik (ketika kegiatan ibadah/jamaah haji diatur dan dikendalikan oleh SYEKH, beliau adalah salah satu Syekh yang mengurus jamaah haji Indonesia khususnya yang berasal dan kota Lumajang dan sekilarnya).
Setelah penulis disuguhi hidangan dan makan siang, diianjutkan dengan perbincangan menyangkut banyak hal. Ketika penulis mohon izin untuk pamitan (pulang) kemaktab di daerah Ajyad Mashofi, dengan sangat ramah beliau mencegah, kemudian sambil menikmati buah-buahan yang disuguhkan beliau melemparkan satu pertanyaan dan pertanyaan itu disampaikannya sambil bersenda gurau. lchwanuddin, coba jawab: Apakah sesuatu yang banyak disukai orang, tetapi sesuatu itu permulaannya tidak membaca Bismillaah dan selesainya tidak membaca Alhamdulillaah ? Karena penulis agak lama belum juga memberi jawaban, maka beliau memegang pundak penulis sambil tersenyum beliau mengatakan ” MEROKOK”.
Ya, merokok itu permulaannya tidak membaca Bismilllah dan ketika selesai tidak membaca Alhamdulillah, karena itu, saya tidak merokok, karena merokok itu tidak baik. Kemudian penulis menimpali, alhamdulillah ya Syekh, saya juga tidak merokok.
Sejak penulis masih kecil sudah pernah mendengar perdebatan (Bahtsui Masail) prihal hukumnya merokok. Ada yang menganggapnya MUBAH, karenanya merokok atau tidak merokok tidakada masalah. Tetapi banyakyang mengatakan MAKRUH, kalau merokok tidak apa-apa, tetapi kalau tidak merokok mendapat pahala, alasannya orang merokok kebanyakan kesehatannya sering terganggu dan dari mulutnya keluar bau (asap/ tembakau). Tapi, maaf ada yang berani mengatakan bahwa merokok itu hukumnya SUNAH, artinya kalau merokok mendapat pahala. Alasannya, ketika dia pikiran sedang buntu tidak punya semangai bahkan ketika sedang sumpeg ROKOK itu menjadi obat semangat dan pikiran jadi cemerlang.
Kegiatan saya adalah menulis, ketika pikiran buntu bahkan kehabisan ide, apa yang akan ditulis. maka dengan merokok, pikiran jadi terang, idepun menjadi lancar Maaf, penulis sangat terkejut, ketika diantara mereka yang berdebat itu dengan gagah dan berani menyatakan bahwa rokok itu hukumnya HARAM, alasannya berapa banyak orang merokok berakibat sakit bengek (baluk dan sesak nafas).
Nah, dalam perbincangan tersebut yang berpendapat MUBAH jumlahnya tidak seberapa, yang berpendapat MAKRUH banyak sekali. Sedangkan yang menganggap SUNAH hanya sendiri, sama halnya dengan yang berpendapat HARAM hanya satu orang.
Oleh karena itu, ketika ada wacana Fatwa prihal merokok, banyak kalangan berkomentar, menanggapi, memberikan masukan, bahkan ada juga yang bernada tekanan kepada MUI lembaga yang diperkirakan akan mengeluarkan Fatwa prihal merokok Ada yang mengiinginkan Fatwanya HARAM dengan 1001 alasan, ada juga yang menginginkan cukup dengan MAKRUH juga 1001 alasan.
Namun ada juga menghendaki bahwa hukum merokok itu diserahkan saja kepada masing-masing individu orangnya. Artinya setiap orang beitiak menentukan hukumnya merokok bagi dirinya sendiri. Jika tidak ada masalah dengan merokok atau tidak merokok, ya MUBAH, jika sedikit bermasalah ya cukup dengan MAKRUH dan jika membahayakan ya tentu saja HARAM (begitu kira-kira).
Bahkan ada juga yang mengaitkan dengan masaiah ma’isya (sumber hidup) terutama bagi petani tembakau dan kuli/pegawai pabrik rokok yang jumlahnya sekian juta dan mayoritas beragama Islam. Sehingga ada yang me wanti-wanti MUI harus arif kalau akan mengeluarkan Fatwa MEROKOK.
MUI Sudah Mengeluarkan Fatwa Merokok
Setelah melalui perdebatan panjang, maka melalui IJTIMA’ ULAMA FATWA III MUI yang digelar di Perguruan Diniyah Puteri Padang Panjang Sumatera Barat (25/1) telah sepakat menentukan hukum merokok itu HARAM bagi anak-anak, remaja dan wanita hamil dan merokok ditempat umum.
Sedangkan bagi selain yang disebutkan diatas merokok hukumnya MAKRUH. Sementara itu PB NU tetap menganggap bahwa hukum merokok itu MAKRUH (yakni jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan mendapat pahala) sebagaimana yang ditegaskan oleh K.H. Hasyim Muzadi Ketua Umum PBNU seusai mengisi acara Pagar Nusa di TMII. Wallohu a’alam.
Sumber : Risalah Dakwah Mauizah Hasanah No. 542 Th. 2009 – 6 Februari 2009
MENAG TETAP BERPEGANG HUKUM MEROKOK TETAP MAKRUH
JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi penetapan fatwa haram terhadap rokok oleh PP Muhammadiyah, Menteri Agama Suryadharma Ali angkat bicara. Menurutnya, merokok itu bukan sesuatu yang haram. Merokok tetap diperbolehkan untuk dilakukan meski tidak disarankan.
"Sepengetahuan saya, rokok itu makruh bukan haram. Bisa saja haram kalau rokok itu secara langsung membahayakan kesehatan, seperti penyakit jantung dan penyakit lainnya," tuturnya seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Senin (15/3/2010).
Ia menambahkan, mungkin saja merokok bisa berubah hukumnya pula kalau dilakukan di keramaian karena bisa memengaruhi kesehatan masyarakat yang tidak merokok. Meski tak secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya atas fatwa haram merokok, Suryadharma menegaskan kembali bahwa merokok adalah makruh, diperbolehkan tetapi tidak disarankan.
Suryadharma mengatakan, jika fatwa haram merokok dijadikan acuan, bisa saja hal-hal yang terkait rokok ditetapkan haram pula, seperti pemberian sponsor oleh perusahaan rokok terhadap berbagai kegiatan remaja, musik atau olahraga.
"Kalau rokok haram, produk-produk lain yang terkait itu haram. Kalau makruh ya tidak haram," tandasnya.
VIVAnews - Masalah fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah di luar kewenangan Kementerian Agama. Namun, sepengetahuan Menteri Agama Suryadharma Ali, merokok itu hukumnya makruh.
Terkait fatwa haram merokok itu, Suryadharma Ali mengaku belum membaca secara keseluruhan mengenai isi fatwa tersebut. Meski demikian, masalah fatwa tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kementerian Agama.
"Masing-masing ormas Islam memiliki lembaga-lembaga fatwa sendiri. Muhammadiyah punya, NU punya, dan ormas Islam lainnya juga punya. Namun, yang saya tahu kalau merokok itu makruh," kata Suryadharma di Ponpes Darussalam Watucongol, Muntilan, Magelang, Minggu 14 Maret 2010.
Namun, dia pun buru-buru menggarisbawahi bahwa makruh itu bisa saja berubah hukumnya menjadi haram pada standar tertentu.
"Misalnya bagi mereka yang mengidap penyakit jantung dan penyakit-penyakit lainnya, yang apabila merokok kondisi sakitnya menjadi semakin terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, menurut Muhammadiyah, fatwa haram merokok dikeluarkan bertujuan untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari syariah. Fatwa haram itu merupakan ijtihad para ulama Muhammadiyah.
Laporan: Fajar Sodiq l Solo
MEROKOK HUKUMNYA HARAM
SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK
Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al If
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi)
HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
Jawaban
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.
“Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
“Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.
Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”.
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.
[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.
“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3]
Dan firmanNya.
“Artinya Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 90]
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MEROKOK
Apa hukum merokok menurut syari’at berikut dalil-dalil yg mengharamkannya? Jawaban Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yg terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar yg benar.
Allah berfirman Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan. .
Maknanya janganlah kamu melakukan sebab yg menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah dari ayat di atas adl merokok termasuk perbuatan yg mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adl hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adl mengalokasikannya kepada hal-hal yg tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dgn membeli rokok adl termasuk pengalokasian harta pada hal yg tidak bermanfaat bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yg mengandung kemudharatan.
Dalil yg lain bahwasanya Rasulullah saw. bersabda Tidak boleh bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. {HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340}.
Jadi menimbulkan bahaya adl ditiadakan dalam syari’at baik bahayanya terhadap badan akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adl berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar yg benar yg menunjukkan keharaman rokok adl krn dgn perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yg menimbukan bahaya rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yg berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya krn hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan alangkah berat dirinya berinteraksi dgn orang-orang saleh krn tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dgn orang-orang saleh.
Semua i’tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu nasehat saya utk saudara-saudara kaum muslimin yg masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad utk meninggalkannya. Sebab di dalam tekad yg tulus disertai dgn memohon pertolongan kepada Allah mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya semua itu adl amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.
Jawaban Atas Berbagai Bantahan Jika ada orang yg berkilah Sesungguhnya kami tidak menemukan nash baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.
Maka jawaban atas penyataan ini adl bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis; 1. Jenis yg dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith dan kaidah-kaidah yg mencakup rincian-rincian yg banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yg dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh utk jenis pertama adl ayat Alquran dan dua hadis yg kami sebutkan di atas yg menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.
Sedangkan utk jenis kedua adl seperti fiman Allah Diharamkan bagimu bangkai darah daging babi yg disembelih atas nama selain Allah. .
Dan firman-Nya Hai orang-orang yg beriman sesungguhnya meminum khamr berjudi berkorban utk berhala mengundi nasib dgn anak panah adl perbuatan keji yg termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. .
Jadi baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua ia bersifat keniscayaan bagi semua hamba Allah krn dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.
Sumber Program Nur ‘alad Darb dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.
Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al If
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi)
HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
Jawaban
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.
“Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
“Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.
Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”.
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.
[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.
“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3]
Dan firmanNya.
“Artinya Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 90]
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
HUKUM MEROKOK
Apa hukum merokok menurut syari’at berikut dalil-dalil yg mengharamkannya? Jawaban Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yg terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar yg benar.
Allah berfirman Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan. .
Maknanya janganlah kamu melakukan sebab yg menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah dari ayat di atas adl merokok termasuk perbuatan yg mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adl hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adl mengalokasikannya kepada hal-hal yg tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dgn membeli rokok adl termasuk pengalokasian harta pada hal yg tidak bermanfaat bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yg mengandung kemudharatan.
Dalil yg lain bahwasanya Rasulullah saw. bersabda Tidak boleh bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. {HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340}.
Jadi menimbulkan bahaya adl ditiadakan dalam syari’at baik bahayanya terhadap badan akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adl berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar yg benar yg menunjukkan keharaman rokok adl krn dgn perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yg menimbukan bahaya rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yg berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya krn hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan alangkah berat dirinya berinteraksi dgn orang-orang saleh krn tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dgn orang-orang saleh.
Semua i’tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu nasehat saya utk saudara-saudara kaum muslimin yg masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad utk meninggalkannya. Sebab di dalam tekad yg tulus disertai dgn memohon pertolongan kepada Allah mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya semua itu adl amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.
Jawaban Atas Berbagai Bantahan Jika ada orang yg berkilah Sesungguhnya kami tidak menemukan nash baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.
Maka jawaban atas penyataan ini adl bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis; 1. Jenis yg dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith dan kaidah-kaidah yg mencakup rincian-rincian yg banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yg dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh utk jenis pertama adl ayat Alquran dan dua hadis yg kami sebutkan di atas yg menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.
Sedangkan utk jenis kedua adl seperti fiman Allah Diharamkan bagimu bangkai darah daging babi yg disembelih atas nama selain Allah. .
Dan firman-Nya Hai orang-orang yg beriman sesungguhnya meminum khamr berjudi berkorban utk berhala mengundi nasib dgn anak panah adl perbuatan keji yg termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. .
Jadi baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua ia bersifat keniscayaan bagi semua hamba Allah krn dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.
Sumber Program Nur ‘alad Darb dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.
SURAT REKOMENDASI LOMBA PILDACIL
Nomor : 02/Tanf-Syur/MWC.NU//Vl/2007
Perihal : Rekomendasi PILDACIL
Kepada Yth.
Pengurus Cabang NU Bangkalan
Di-
B a n g k a l a n
DATA MADRASAH IBTIDAIYAH SE KECAMATAN GALIS
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Langganan:
Postingan (Atom)